Radio Antar Penduduk Indonesia

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) adalah organisasi sosial nirlaba yang mewadahi penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) di Indonesia. RAPI berdiri dalam rangka pelaksanaan perizinan penyelenggaraan KRAP yang ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Menteri Perhubungan tahun 1980.[1]
Pembentukan organisasi RAPI sebagai organisasi bagi penyelenggara KRAP ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 125/Dirjen/1980 tertanggal 10 November 1980.[2]
Pada perkembangan berikutnya, ketentuan pelaksanaan KRAP diatur antara lain melalui Keputusan Dirjen Postel Nomor 92/Dirjen/1994 (25 Juli 1994) yang menetapkan alokasi pita frekuensi KRAP pada beberapa band (HF/VHF/UHF).[3]
Di Indonesia, RAPI digunakan oleh anggotanya sebagai sarana komunikasi radio dan pertukaran informasi, termasuk untuk kebutuhan kedaruratan sesuai ketentuan dan tata cara komunikasi yang berlaku.[4]
Era KRAP
[sunting | sunting sumber]Sekitar tahun 1975 merupakan awal tumbuhnya pemakaian KRAP untuk komunikasi yang bersifat hobi. Para pemilik KRAP yang saling berhubungan dengan sesama pengguna kemudian menumbuhkan rasa kebersamaan dan membentuk kelompok-kelompok sehaluan. Pada awalnya, pemakaian KRAP terbatas di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, dan Medan. Namun, dalam beberapa tahun kemudian, pemakaian KRAP menyebar ke kota-kota kecil dan muncul beberapa kelompok yang belum secara resmi menjadi organisasi. Pemakaian perangkat KRAP hingga akhir 1980 dapat dikatakan belum memiliki dasar pengesahan yang jelas karena belum terdapat ketentuan yang mengaturnya.[5]
Selain untuk komunikasi antarpenduduk, KRAP juga dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas lapangan, misalnya koordinasi pekerjaan pada proyek pembangunan, serta untuk berbagai kegiatan komunitas seperti olahraga.[6]
Hanya beberapa negara tertentu yang mengizinkan penggunaan KRAP. Di Amerika Serikat, layanan sejenis dikenal sebagai citizens band (CB) dan telah diatur sejak 1958.[7] Di Indonesia, KRAP diberlakukan pada rentang frekuensi 26,965 MHz sampai 27,405 MHz yang dibagi menjadi 40 kanal. Kanal 9 ditetapkan untuk penyampaian berita gawat darurat yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan jiwa dan harta benda.[8]
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI. 11/HK.501/Phb-80 tentang perizinan penyelenggaraan KRAP, kemudian dibentuk organisasi Radio Antar Penduduk sebagai wadah pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan KRAP.[1]
Terbentuknya RAPI
[sunting | sunting sumber]Untuk keperluan pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian organisasi tersebut, kemudian ditetapkan susunan pengurus pusat organisasi. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi pada tanggal 31 Oktober 1980 melalui surat Nomor 6356/OT.002/Ditfrek/80 menunjuk kelompok formatur, yaitu Soedarto, Eddie M. Nalapraya, Soetikno Buchari, A. Protomo Bc. T.T., dan Lukman Arifin S.H., yang bertugas menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi KRAP tingkat pusat, serta menyusun Pengurus Pusat organisasi KRAP.[9]
Setelah dilakukan musyawarah dan dengan berbagai pertimbangan, akhirnya terbentuk susunan kepengurusan Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dengan masa kerja selama dua tahun. Dengan berdirinya RAPI sebagai satu-satunya organisasi bagi para penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka KRAP tidak berlaku lagi. RAPI disahkan melalui Keputusan Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980.[2]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 "Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI. 11/HK.501/Phb-80 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk". Scribd. Diakses tanggal 2026-01-10.
- 1 2 "Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 125/Dirjen/1980 (10 November 1980)". Geocities (salinan). Diakses tanggal 2026-01-10.
- ↑ "Sejarah RAPI (memuat rujukan SK Dirjen Postel No. 92/Dirjen/1994)". RAPI Daerah Jawa Barat. Diakses tanggal 2026-01-10.
- ↑ "RAPI (situs resmi)". Radio Antar Penduduk Indonesia. Diakses tanggal 2026-01-10.
- ↑ "Jejak Kiprah RAPI Efektif dalam Peringatan Dini Kebencanaan (memuat konteks awal KRAP dan pembentukan organisasi dalam rangka Kepmenhub 1980)". Espos.id. Diakses tanggal 2026-01-10.
- ↑ "Radio Antar Penduduk Indonesia (memuat uraian penggunaan KRAP serta kanal/frekuensi)". p2k.stekom.ac.id. Diakses tanggal 2026-01-10.
- ↑ "Personal Radio Services: A Guide (mencakup CB Radio)". Federal Communications Commission. Diakses tanggal 2026-01-10.
- ↑ "Radio Antar Penduduk Indonesia (rentang 26,965–27,405 MHz, 40 kanal, dan kanal 9 gawat darurat)". p2k.stekom.ac.id. Diakses tanggal 2026-01-10.
- ↑ "Materi BO 2023 (memuat keterangan surat Dirjen Postel 31 Oktober 1980 No. 6356/OT.002/Ditfrek/80)" (PDF). rapiboyolali.or.id. Diakses tanggal 2026-01-10.